KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Kekinian, Kejagung memeriksa pimpinan perusahaan swasta PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik memeriksa Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011 inisial ANT.
Baca Juga: Iran Bantah Serangan ke Rumah Sakit Israel, Tegaskan Hanya Targetkan Markas Militer IDF
Penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi di lingkungan Kemendikbudristek yakni, INRK selaku Plt Direktur Sekolah Menengah Pertama yang dahulu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022.
Kemudian, AW selaku Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022.
Selanjutnya, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Independen Sritex Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit
Lalu, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Dan, ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020.
Harli menyebut, penyidik juga memeriksa beberapa pihak dari PT Surveyor Indonesia yakni, RR selaku Project Manager dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
"Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022,” ujar Harli dalam keterangannya, Jumat 20 Juni 2025.
Artikel Terkait
Wilmar Group Respons Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun oleh Kejagung, Klaim Soal Izin Ekspor CPO
Kejagung Kecolongan? Jurist Tan Keburu Cabut ke Luar Negeri Padahal Eks Stafsus Nadiem Makarim Ini Kena Cekal
Kejagung Bantah Klaim Wilmar Soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun
Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Kejagung Periksa Direktur Independen Sritex Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit