Penyebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan 4 pulau yakni, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau tersebut merupakan sepenuhnya milik Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.***
Artikel Terkait
Said Didu Sebut Soal 'Makelar' di Balik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Singgung Keinginan Investor dan Nama Luhut Binsar Pandjaitan
Veronica Tan Jadi Komisaris, Intip Juga Susunan Direksi PT Citilink Indonesia 2025
Prabowo dan Putin Sepakati 4 Kerja Sama Strategis: Dari Pendidikan hingga Investasi Digital
Pertikaian Aceh dan Sumatera Utara Soal Empat Pulau: Pernyataan Tegas Nasir Djamil
Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Diduga Rugikan Negara Rp580 M Bareng Tom Lembong