• Senin, 22 Desember 2025

Alasan Prabowo Cabut Suntikan Modal Rp3 T ke Waskita Karya, Kembalikan ke Rekening Umum Kas Negara

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 12:29 WIB
Prabowo cabut PNM Rp3 T ke Waskita Karya. (Instagram @waskita_karya)
Prabowo cabut PNM Rp3 T ke Waskita Karya. (Instagram @waskita_karya)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mencabut penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk senilai Rp3 triliun.

Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 34 Tahun 2024.

Hal itu tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195).

Baca Juga: Kades Casmari Ngaku Tak Pernah Ambil Gaji Usai Nyawer di Klub Malam, DPMD Tahan Penyaluran Dana ke Desanya

"Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip pada Rabu, 18 Juni 2025.

Aturan pencabutan PMN terhadap Waskita Karya ini mulai berlaku, saat Prabowo mengundangkan PP 20/2025, yakni pada 6 Mei 2025.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup beleid itu.

Baca Juga: Siapa Marcella Santoso? Doktor Hukum yang Akui Sebar Konten Negatif soal RUU TNI hingga Kejaksaan

PMN senilai Rp3 triliun diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir 2022 untuk mendukung Waskita Karya dalam merampungkan sejumlah proyek infrastruktur dan jalan tol.

Namun, dengan terbitnya PP 20/2025 ini, mengutip keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan bakal mengembalikan suntikan modal tersebut ke rekening umum kas negara.

Selain mengembalikan PMN kepada negara, Waskita Karya juga tidak akan melanjutkan proses privatisasi atau right issue.

"Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," tulis manajemen pada 2024 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X