• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO dari Wilmar Group

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 14:43 WIB
Kejagung sita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group dalam kasus korupsi CPO (foto: dok. PT Wilmar Nabati Indonesia)
Kejagung sita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group dalam kasus korupsi CPO (foto: dok. PT Wilmar Nabati Indonesia)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang total senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan itu usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Dikatakan Sutikno, uang itu diterima dari lima korporasi anak usaha Wilmar.

Baca Juga: Warga Jakarta Bersiaplah, Gubernur Pramono: Tarif Parkir Naik, ERP Tunggu Izin Pemerintah Pusat

Kelimanya yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pengembalian uang itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," jelas Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Pesawat Arab Saudi Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

Diketahui, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kemudian, untuk Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Lalu terdakwa Musim Mas Group harus membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,8 triliun.

Baca Juga: Super Mewah, Irwan Mussry dan Maia Estianty Nyawer Logam Mulia hingga Rolex di Pesta Nikah Al Ghazali

Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, ditemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan ARmelakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X