KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang total senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan itu usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Dikatakan Sutikno, uang itu diterima dari lima korporasi anak usaha Wilmar.
Baca Juga: Warga Jakarta Bersiaplah, Gubernur Pramono: Tarif Parkir Naik, ERP Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Kelimanya yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pengembalian uang itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.
"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," jelas Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.
Baca Juga: Pesawat Arab Saudi Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Diketahui, Kejagung telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kemudian, untuk Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Lalu terdakwa Musim Mas Group harus membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,8 triliun.
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, ditemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan ARmelakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Suap Korupsi CPO Libatkan Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi
Mengungkap Sepak Terjang Wilmar Group: Dari Raksasa Sawit hingga Terseret Kasus Suap Hakim
Besok, Jurist Tan Wajib Hadir Pemeriksaan Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemedikbudristek
Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional