"Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit) dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan," ungkap petitum tersebut.
Sebagai gantinya, Lukminto bersaudara meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Korupsi Nadiem Makarim, Penyidik Sebut Ada Persekongkolan atau Pemufakatan Jahat
Total ada 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang seluruhnya tersebar di Sukoharjo.
"Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit," tulis petitum tersebut.***
Artikel Terkait
Fakta 20 Bank Terseret Korupsi Sritex, Kejagung: Padahal Terdeteksi Resiko Gagal Bayar Tinggi
Wamenaker Desak Manajemen Sritex Penuhi Kewajiban Buruh di Tengah Kasus Korupsi Bos Besar
Eks Pekerja Sritex Cemas soal Pesangon yang Belum Cair Apalagi Sang Bos Kena Korupsi, Kemnaker: Ada Kendala Tapi...