Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Rp2.470 Triliun per Mei, BI Anggap Masih Kuat dan Stabil
Bahlil menambahkan bahwa keempat izin tersebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark, namun keberlanjutan ekosistem dan kelestarian biota laut di kawasan tersebut harus dijaga.
“Presiden ingin Raja Ampat dijadikan destinasi wisata kelas dunia, maka kawasan ini harus dilindungi. Kami tidak ingin aktivitas tambang merusak lingkungan yang sangat berharga ini,” tegas Bahlil.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Keputusan pencabutan izin tambang ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Bahlil, masukan dari pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rapat terbatas yang akhirnya menyepakati pencabutan tersebut.
“Rekomendasi dari daerah sangat jelas. Mereka juga ingin kawasan geopark ini bebas dari aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Dengan pencabutan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan mengembangkan Raja Ampat sebagai kawasan wisata berkelanjutan yang bebas dari ancaman kerusakan ekologis.***
Artikel Terkait
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang
Impor Belerang Indonesia Meningkat Drastis, Dorong Industri Nikel
Merespons Tekanan Publik, Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Rusak Lingkungan
Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut
PT GAG Jelaskan soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Sayangkan Informasi Rusak Pulau