• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Mantap Tuding Budi Arie Terlibat Kasus Judol: Patut Diduga Keras, Bukan Fitnah!

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 09:15 WIB
Mahfud MD disebut telah menyebar fitnah karena menuding Budi Arie terlibat kasus judol. (YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD disebut telah menyebar fitnah karena menuding Budi Arie terlibat kasus judol. (YouTube Mahfud MD)

KONTEKS.CO.ID - Meskipun Mahfud MD disebut telah menyebar fitnah karena menuding Budi Arie terlibat kasus judol namun mantan Menko Polhukam kukuh dengan pernyataannya.

Mahfud menegaskan dirinya tidak pernah menyebar fitnah. Karena dugaan Budi Arie terlibat dalam judol hingga mendapatkan bagian 50 persen adalah fakta yang muncul di persidangan. 

"Sebenarnya Budi Arie sudah diperiksa di Polri, cuma tidak dimunculkan sebagai tersangka."

"Tapi bahwa ia (Budi Arie) patut diduga keras ikut terlibat di dalam judol, ini enggak bisa dibantah, bukan fitnah," kata Mahfud melalui podcast "Terus Terang" di kanal YouTube pribadinya yang dilansir pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga: Cak Islah Yakin Budi Arie Terima Uang Kasus Judol di Rumah Dinas: Kalau Jahat yang Rapi Lah Gitu

"Kalau Budi Arie disebut mendapat bagian 50 persen itu kan bukan fitnah, hasil pemeriksaan, bukan fitnah. Lalu dari situ orang patut menduga 'lho kok tidak masuk tersangka', begitu kan," katanya.

Mahfud pun menilai Jaksa sengaja menyebut itu di persidangan. Sebab di berita acara ada nama Budi Arie, sehingga dimunculkan.

"Dan itu bukan fitnah," tegasnya.

Mahfud MD mengutip pernyataan Dirjen Kemkominfo saat diperiksa di persidangan, yang menyebut bahwa pengangkatan Adi Kismanto sebagai ahli di Kemkominfo adalah atas permintaan Budi Arie.

Baca Juga: Isu Badai PHK dan Pengangguran Mulai Juni 2025, Istana Bilang Begini: Lapangan Kerja Baru Lebih Banyak

Padahal, panitia sudah bilang kalau Adi tidak memenuhi syarat dan hanya lulusan SMA. Tapi Budi Arie tetap memaksa Adi Kismanto diangkat sebagai pegawai.

Tak hanya itu, Budi Arie juga minta Adi Kismanto digaji pula lebih tinggi dari aturan, yaitu Rp17 juta.

Sementara PNS yang lulusan SMA saja itu gajinya tidak sampai Rp4 juta. Sehingga, kemudian Rp10 juta diambil dari dana operasional Dirjen, karena tidak boleh mengambil dari APBN, jelas Mahfud.

Baca Juga: Profil 4 Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Pemakzulan Gibran, Ini Isi Surat ke MPR DPR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X