KONTEKS.CO.ID - Reshuffle kabinet adalah pergantian atau perombakan sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri dalam kabinet pemerintahan yang sedang menjabat.
Di Indonesia, reshuffle dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan.
Tujuan dari reshuffle kabinet antara lain:
Meningkatkan kinerja pemerintahan. Jika ada menteri yang dinilai kurang optimal, presiden bisa mengganti dengan yang lebih kompeten.
Menyesuaikan dinamika politik. Misalnya untuk mengakomodasi partai politik pendukung baru atau menjaga stabilitas koalisi pemerintahan.
Baca Juga: Prabowo Peringatkan Pejabat Tak Kompeten untuk Mundur, Sinyal Reshuffle Kabinet?
Mengisi kekosongan jabatan. Jika ada menteri yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan karena masalah hukum atau etika.
Menyesuaikan arah kebijakan. Kadang reshuffle dilakukan agar kabinet lebih selaras dengan prioritas baru, seperti pemulihan ekonomi atau persiapan pemilu.
Pejabat yang bisa terkena reshuffle meliputi menteri, kepala lembaga setingkat menteri, dan wakil menteri.
Presiden memiliki kewenangan penuh dalam reshuffle, meskipun biasanya mempertimbangkan masukan dari partai politik dan hasil evaluasi kinerja.
Reshuffle Berasal dari Kata Apa?
Kata reshuffle berasal dari bahasa Inggris. Secara harfiah, reshuffle berarti mengocok ulang atau menyusun kembali.
Kata ini terbentuk dari dua bagian, yaitu "re-" yang berarti kembali atau ulang, dan "shuffle" yang berarti mengocok atau menggeser posisi.
Dalam konteks pemerintahan, reshuffle merujuk pada perombakan atau pergantian susunan menteri dalam kabinet.
Baca Juga: Desakan Reshuffle Mencuat Lagi, Balas Budi Dulu Baru Seleksi, Ini Respons Para Menteri
Artikel Terkait
Menteri Kebudayaan Butuh Rp9 Miliar untuk Penulisan Ulang Sejarah Nasional
Budi Arie Diduga Akrab dengan Terdakwa TPPU Situs Judol, Makelar: Tangan Kanannya Pak Menteri
Menteri Maman Lepas Ekspor 27 Ton Ikan Layur ke China Melalui Program Holding UMKM