• Minggu, 21 Desember 2025

Wamenaker Sebut Pembatasan Usia Pelamar Kerja Sebabkan Pengangguran dan Kemiskinan

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:45 WIB
Pemerintah memfasilitasi lowongan pekerjaan untuk korban PHK Sritex. (Instagram/sritex)
Pemerintah memfasilitasi lowongan pekerjaan untuk korban PHK Sritex. (Instagram/sritex)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mendorong perusahaan untuk menghapus batas usia dalam iklan lowongan kerja.

Hal ini untuk mencerminkan meningkatnya pengawasan regulasi terhadap praktik ketenagakerjaan diskriminatif di ekonomi terbesar Asia Tenggara.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani pada 28 Mei, yang mengarahkan perusahaan domestik maupun asing untuk menghilangkan pembatasan usia dalam proses rekrutmen, termasuk untuk penyandang disabilitas.

Pengecualian hanya diperbolehkan jika usia memang relevan dengan posisi yang ditawarkan dan itupun tidak boleh merugikan pelamar secara tidak adil.

“Pembatasan usia ini sejak lama melegitimasi pengangguran dan kemiskinan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

“Pengusaha ingin kenyamanan, kami akan berikan itu. Kami akan hilangkan premanisme dan regulasi yang menyulitkan. Tapi kami juga minta kerja sama untuk membantu sesama warga.”

Baca Juga: Pakai Data Pribadi Pelamar untuk Pinjol, Karyawan di PGC Raup Uang Rp1 Miliar Lebih

Serikat buruh menyambut baik langkah ini sebagai upaya menuju rekrutmen yang lebih adil, namun menyerukan perlunya peraturan yang mengikat untuk menegakkan surat edaran tersebut.

Di sisi lain, kelompok pengusaha menyuarakan kekhawatiran soal implementasi praktisnya, dan memperingatkan bahwa perusahaan bisa kewalahan oleh membeludaknya jumlah pelamar.

Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 7 juta pengangguran, dengan pencari kerja yang lebih tua sering menghadapi hambatan untuk kembali bekerja.

Surat edaran ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih luas di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kemenaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja, Simak Penjelasan Menaker Yassierli

Pemerintah juga telah melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh pemberi kerja, taktik yang oleh para kritikus dianggap membatasi mobilitas tenaga kerja.

Kebijakan ini melanjutkan reformasi ketenagakerjaan yang dimulai pada pemerintahan sebelumnya, termasuk revisi UU Cipta Kerja pada 2023 yang mendapat penolakan keras dari kelompok buruh karena dinilai terlalu pro-pengusaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X