KONTEKS.CO.ID - Polisi mengungkapkan alasan mengabulkan permohonan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, seluruh mahasiswa itu masih menjalani perkuliahan sehingga penahanannya ditangguhkan.
"Mereka masih menjalani perkuliahan. Ada juga yang mau melaksanakan ujian,” ujar Reonald kepada wartawan, Sabtu 31 Mei 2025.
Baca Juga: Varian Baru COVID-19 XEC Meningkat di Asia, Kemenkes Minta Indonesia Waspada
Kemudian, permohonan penangguhan penahanan lantaran para mahasiswa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal itu juga disampaikan keluarga sebagai pihak yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” ujar dia.
Baca Juga: Usai Lawan Indonesia, Jepang Siap Tantang Brasil di Era Baru Ancelotti
Namun demikian, Reonald memastikan kasus tersebut masih tetap berjalan.
Dia menyebut, seluruh mahasiswa Trisakti itu masih berstatus sebagai tersangka.
"Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan. Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi,” ungkapnya.
Kekinian, seluruh mahasiswa itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam sehari pada Senin dan Kamis.
Baca Juga: Tips Aman Menjaga Privasi Digital, Berselancar Tak Bikin Was-Was
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 15 mahasiswa yang jadi tersangka demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025.
Artikel Terkait
16 Mahasiswa Trisakti Masih Ditahan, Pihak Kampus dan Tim Hukum Datangi Polda Metro Jaya Terkait Penangguhan Penahanan
Dianggap Berat Sebelah, Penanganan Polisi Positif Narkoba dan Mahasiswa Trisakti Menuai Sorotan
Polda Metro Lepas 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demonstrasi, tapi Tetap Tahan 1 Orang
Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti, Ini Jaminannya
Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Ditangguhan Polda Metro Jaya, Kini Wajib Lapor