KONTEKS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah meneken aturan terkait larangan diskriminasi lowongan kerja kepada pencari kerja.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Salah satu yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.
Baca Juga: Profil Halilul Khairi, Sempat Gagal di Pilkada Bengkulu Utara, Kini Dilantik Jadi Rektor IPDN
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus, melainkan ada kondisi khusus yang masih diizinkan.
Ketentuan pertama, batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.
Kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Baca Juga: Mayjen Rafael Granada Baay Tempati Kursi Sestama BIN yang Ditinggalkan Djaka Budi Utama
Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
"Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” kata Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Theodora Athia Salim: Gadis 15 Tahun yang Pertama Kali Menyanyikan Lagu Indonesia Raya di Kongres Pemuda 1928
Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Begini Kata Istana
Momen Presiden Prabowo dan Macron Berwisata di Candi Borobudur
Kementerian UMKM bersama SMBC Indonesia Dorong Akses Pembiayaan Inklusif
Kemenaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja, Simak Penjelasan Menaker Yassierli