• Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus Kemenaker, Simak Peraturannya

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 18:05 WIB
Syarat batas usia lowongan kerja tak sepenuhnya dihapus Kemenaker, begini peraturannya (Dok Pixabay)
Syarat batas usia lowongan kerja tak sepenuhnya dihapus Kemenaker, begini peraturannya (Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah meneken aturan terkait larangan diskriminasi lowongan kerja kepada pencari kerja.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Salah satu yang disebutkan dalam aturan ini adalah mengenai batasan usia dalam syarat lowongan kerja.

Baca Juga: Profil Halilul Khairi, Sempat Gagal di Pilkada Bengkulu Utara, Kini Dilantik Jadi Rektor IPDN

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, syarat batas usia tidak sepenuhnya dihapus, melainkan ada kondisi khusus yang masih diizinkan.

Ketentuan pertama, batas usia masih dibolehkan untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan dalam melakukan pekerjaannya.

Kedua, batasan usia tidak boleh berdampak pada hilang atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Mayjen Rafael Granada Baay Tempati Kursi Sestama BIN yang Ditinggalkan Djaka Budi Utama  

Aturan mengenai batasan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

"Saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi,” kata Menaker Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 28 Mei 2025.

“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif kompetitif dan menghargai setiap individu,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X