Laporan itu tertuang dalam surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, berisi permintaan bantuan pengamanan terhadap aset negara yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa gangguan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, sehingga menghambat rencana pembangunan.
Sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima, Polda Metro Jaya pada Sabtu, 24 Mei 2025, membongkar bangunan yang diduga berada di bawah penguasaan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan 17 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap aset milik negara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Minggu 25 Mei 2025.***
Artikel Terkait
Puan Maharani Jelaskan Alasan Kongres PDIP Resmi Mundur Lagi
Disambut Puan Maharani, Presiden Prabowo Hadiri Konferensi Ke-19 PUIC 2025 di Senayan
Ketua DPR Puan Maharani Desak TNI Jelaskan Penempatan Prajurit Tempur di Kejaksaan
Puan Maharani Respons Soal TNI Jaga Kejaksaan, Minta Penjelasan SOP
Puan Maharani Minta Pemerintah Prioritaskan Jemaah Haji dari Kelompok Rentan