• Minggu, 21 Desember 2025

Tulisan Opini Bikin Menkes Tersinggung, Dokter Bedah Saraf Dipecat RSUP Kariadi Semarang

Photo Author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 05:41 WIB
Dokter Zainal Muttaqin saat memberi ketengan dalam sidang MK. (Tangkapan Layar YouTube MK)
Dokter Zainal Muttaqin saat memberi ketengan dalam sidang MK. (Tangkapan Layar YouTube MK)

KONTEKS.CO.ID - Dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin, mengungkap kronologi pemecatannya dari RSUP Kariadi Semarang pada 2023.

Ia menyebut pemecatan tersebut terjadi karena Menteri Kesehatan (Menkes) saat itu tersinggung oleh tulisan-tulisannya di media massa.

Hal ini disampaikan Zainal dalam sidang gugatan perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis, 23 Mei 2025.

Ia menjelaskan sejak awal penyusunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, ia aktif menulis opini di media cetak dan daring mengenai rencana beleid tersebut.

“Semua bermula akhir 2022 hingga awal 2023. Pada 27 Maret 2023, saya dipanggil Direktur Utama RS Kariadi," ujar Zainal dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat lalu.

"Saat itu disampaikan pesan Menteri Kesehatan tersinggung terhadap tulisan-tulisan saya. Saya diminta untuk ‘cooling down’,” ujar Zainal.

Zainal melanjutkan, pada 1 April 2023, Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes hadir dalam forum di RS Kariadi dan menyampaikan ASN Kemenkes, termasuk dokter, hanya diperbolehkan menyampaikan pesan positif di media massa.

Tulisan-tulisan itupun harus diunggah melalui portal resmi Kemenkes.

“Dirjen Yankes bicara di depan seluruh ASN Kemenkes, termasuk dokter. Ditekankan bahwa masukan hanya boleh bersifat positif dan disampaikan lewat jalur partisipasi Sehatnya Kemenkes,” kata Zainal.

Baca Juga: Istana Sebut Sedang Cari Jalan Keluar Soal Desakan Pencopotan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Akibat tulisan-tulisannya yang dimuat di media massa, Zainal menjalani sidang etik pada 4 April 2023. Sidang tersebut membahas tulisannya yang dianggap membuat Menkes tersinggung, salah satunya berjudul “Pentingnya Menjaga Etika Profesi Kedokteran” yang terbit pada 2 April.

“Sidang etik ini seharusnya membahas relasi dokter dan pasien. Tapi kali ini, yang dibahas adalah tulisan saya di media," ucapnya.

"Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran etik maupun medik. Itu disampaikan ke direktur, meski tidak secara tertulis,” ia menjelaskan.

Meski bebas dari pelanggaran, majelis etik meminta Zainal mengirimkan tulisannya terlebih dahulu ke ‘lembaga sensor’ yang dibentuk komite etik RS Kariadi sebelum dipublikasikan. Namun, permintaan itu ditolak Zainal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X