Menurut dia lagi, pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat mengingat waktu yang tersedia hanya 75 hari.
Baca Juga: Apri-Febi Kalah, Indonesia Nihil Gelar di Malaysia Masters 2025
“Harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi isu ini.
Lembaga antirasuah itu akan mempelajari laporan dari koalisi masyarakat sipil yang mencurigai adanya potensi korupsi.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.***
Artikel Terkait
Tiba-tiba PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU, Ada Apa?
Catat, KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak pada 15 Desember 2024
Real Count KPU Catat Perolehan Suara Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 50 Persen Plus, Benar Menang Satu Putaran?
KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024: Pramono-Rano Menang Satu Putaran!
MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang Gara-Gara KPU Pasang Foto Paslon yang Didiskualifikasi