KONTEKS.CO.ID - Kemendag ancam bakal cabut izin dari importir yang nakal.
Hal ini berlaku bagi pengusaha yang melakukan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal.
Tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi konsumen Indonesia.
Baca Juga: Pesona Justin Hubner Makin Dekat dengan Jennifer Coppen, Flexing Transfer Rp2 Juta Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto usai melakukan penyitaan terhadap barang ilegal dari China.
Barang ilegal yang disita senilai Rp18,8 miliar di Gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sanksi tegas tersebut diberikan agar ada efek jera terhadap importir. Namun, ia mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan opsi terakhir.
Sebelum izin usaha dicabut, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif.
Namun, apabila pelaku usaha tidak juga memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tidak diperkenankan untuk mengedarkan barang-barang tersebut.
"Setelah itu kalau terbukti tidak memenuhi, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan keligatan serupa," kata Budi.
Budi mengatakan, ancaman tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi perusahaan yang melakukan impor barang-barang ilegal.
Pasalnya, kegiatan impor ilegal tersebut dapat mematikan industri dalam negeri serta membahayakan konsumen.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Pejabat di Ditjen Daglu di Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag
Melihat Situasi Ekonomi RI, Kemendag: Ada Kemungkinan Peraturan Impor Direvisi
Kemendag Sita Jutaan Keramik Impor Tak Berstandar Asal China
Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi, Tak Ada Lagi Uang APBN
Dipanggil Kemendag, Promotor DAY6 Janji Refund Tiket Konser Kelar Akhir Mei 2025
Sidang Tom Lembong: Eks Pejabat Kemendag Akui Akali Sistem Demi Terbitkan Izin Impor Gula Swasta