• Senin, 22 Desember 2025

Kemnaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia Rekrutmen Kerja, Cek Yuk Surat Edarannya

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:45 WIB
Menaker Yassierli segera menerbitkan Surat Edaran kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia rekrutmen kerja. (Instagram @kemnaker)
Menaker Yassierli segera menerbitkan Surat Edaran kepada perusahaan terkait ketentuan batas usia rekrutmen kerja. (Instagram @kemnaker)

Isi Surat Edaran (SE) Nomor M-5HK.04.00-5R-2025

1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Baca Juga: Asyik, Rute Baru Transjakarta T31 BLok M ke PIK 2, Lewati 11 Halte di Jakarta dan 13 di Banten Cuma Rp3.500 

4. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;

b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan serta memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X