KONTEKS.CO.ID - Indonesia segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kamboja guna memperkuat kerja sama dalam memerangi perdagangan manusia dan kejahatan siber.
Demikian disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Selasa, 20 Mei 2025.
Kesepakatan ini akan mencakup kerja sama dalam menangani kejahatan siber.
Contohnya skimming (pencurian data) dan scamming (penipuan daring).
Ia mencatat kerja sama Indonesia dan Kamboja sejak awal tahun telah membuahkan hasil.
Misalnya pemulangan sekitar 500 pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam operasi perjudian daring di Kamboja.
Baca Juga: Trump Lakukan Pengetatan Imigrasi di AS, Wamenlu Minta WNI Selalu Bawa Identitas Diri
Andrianto sebelumnya menggelar pertemuan bilateral dengan pejabat imigrasi Kamboja pada Senin kemarin di Nusa Dua, Bali.
Pembahasan difokuskan pada kejahatan lintas negara, persoalan yang memengaruhi warga kedua negara, kerja sama imigrasi, dan keamanan perbatasan.
Selama kunjungannya di Bali, delegasi Kamboja juga menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melakukan studi komparatif terkait pelayanan keimigrasian.
Untuk mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal, otoritas imigrasi Indonesia telah menerapkan langkah-langkah pencegahan sejak awal.
Baca Juga: Panduan Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Termasuk penundaan penerbitan paspor dan penangguhan keberangkatan bagi warga yang dicurigai akan bermigrasi secara non-prosedural.
Antara Januari hingga April tahun ini, petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional di seluruh Indonesia telah menggagalkan keberangkatan sekitar 5.000 calon pekerja migran ilegal.
Artikel Terkait
Misteri Kematian WNI di Kamboja: Dugaan TPPO dan Perdagangan Organ
Ray Sahetapy Dimakamkan pada 4 April 2025 Pakai Jasa Pemakaman Kamboja
Dugaan Keterlibatan Dasco soal Judi Online di Kamboja, Ini Pembelaan Gerindra