• Senin, 22 Desember 2025

Nama Budi Arie dalam Kasus Judol, Begini Respons Istana dan Soal Kemungkinan Menkop Dipanggil Penegak Hukum  

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 16:05 WIB
Pihak Istana merespons nama Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online atau judol (Instagram/budiariesetiadi)
Pihak Istana merespons nama Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online atau judol (Instagram/budiariesetiadi)

"Jadi, komunikasi itu bukan sesuatu hal yang sulit. Cuma, saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini,” sambungnya.

Namun, Hasan mengingatkan penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan belum berarti adanya keterlibatan hukum secara resmi.

"Walaupun ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja,” sebutnya.

Baca Juga: Kajari dan Eks Kajari Jakbar Terima 'Setoran' dari Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit, Ini Rinciannya

Soal kemungkinan Budi Arie dipanggil oleh aparat penegak hukum, Hasan menegaskan semua pihak harus tunduk pada prosedur hukum yang berlaku.

"Ya, ikuti saja prosedur hukum. Kita kan enggak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah," kata dia.

Dugaan keterlibatan Budi Arie mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Belasan Penambang Hilang di Pegunungan Arfak Papua Barat, Pencarian Terus Dilakukan

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut dalam konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut-sebut akan memanggilnya terkait terlibatnya sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kajari Jaksel pun buka peluang memanggil Budi Arie Setiadi itu untuk kepentingan pembuktian.

"Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian," kata Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menukil laporan Tirto, Senin 19 Mei 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X