Diamankan pula dokumen resmi seperti notulen rapat dan surat menyurat antara Kadin dan PT Chengda.
Polda Banten menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
“Tidak ada tempat bagi intimidasi dan pemaksaan dalam dunia investasi dan proyek strategis, terutama di wilayah Banten,” Dian menegaskan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan organisasi bisnis daerah yang seharusnya mendukung investasi.***
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Pernah Dihukum Kasus Obstruction of Justice, Kini Hakim yang Menanganinya Jadi Tersangka Suap
Presiden Prabowo Beri Atensi Dugaan Pemerasan Oknum Pengusaha di Cilegon