KONTEKS.CO.ID - Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berinisial MS sebagai tersangka.
Ia ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap investor asing, PT China Chengda Engineering, dengan nilai proyek mencapai Rp5 triliun.
Selain MS, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah IA selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Industri dan RJ sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Ketiganya diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan, agar perusahaan memberikan proyek tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
"Ketiga tersangka aktif menekan pihak perusahaan untuk menyerahkan proyek kepada organisasi mereka. Ini jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IA diketahui membanting meja dan mengancam saat rapat dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April.
IA dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
RJ, di sisi lain, dilaporkan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan, sehingga dikenakan Pasal 335 KUHP.
Sementara MS diduga mengorganisasi massa untuk melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek.
MS dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP tentang penghasutan dan pemerasan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan MS menuntut jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada investor asing.
Polisi langsung menindaklanjuti dengan memeriksa 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi masyarakat, dan instansi terkait.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya rekaman video dari berbagai akun media sosial.
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Pernah Dihukum Kasus Obstruction of Justice, Kini Hakim yang Menanganinya Jadi Tersangka Suap
Presiden Prabowo Beri Atensi Dugaan Pemerasan Oknum Pengusaha di Cilegon