• Minggu, 21 Desember 2025

Pangeran Djatikusumah, Tokoh Sunda Wiwitan dan Pejuang Keberagaman Wafat dengan Tenang

Photo Author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 20:22 WIB
Pangeran Djatikusumah, tokoh Sunda Wiwitan wafat di usia 93 tahun (Foto: YouTube/Dewi Kanti)
Pangeran Djatikusumah, tokoh Sunda Wiwitan wafat di usia 93 tahun (Foto: YouTube/Dewi Kanti)

Kata dia, setiap tamu juga dapat melayat ke Paseban, yang merupakan cagar budaya nasional.

Rama Djatikusumah, kata Okky, meninggalkan banyak pusaka berupa rumpaka (syair bahasa Sunda) dan nilai-nilai.

Misalnya, bagaimana memahami filosofi Sunda, yang bukan sekadar etnis, ikut membentuk kebangsaan di Indonesia.

"Bagaimana menjaga kebhinekaan,” ucapnya.

Baca Juga: Heboh Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah, Anggota DPR Ini Minta Ditindak Tegas, Sebut Sangat Menjijikkan

Okky bercerita terkait budaya Sunda dengan keberagaman, hal itu tampak saat upacara seren taun, wujud syukur atas hasil bumi.

Tradisi yang setiap tahun digelar itu, melibatkan banyak warga, antara lain, berisi doa lintas iman.

Bahkan, sekeluarga di Cigugur juga bisa terdiri atas kepercayaan yang beragam.

Okky menyebut, kondisi tersebut tidak terlepas dari peran Rama Djatikusumah.

Menukil berbagai sumber, Pangeran Rama Dijatikusumah merupakan anak dari Pangeran Tedjabuana Alibassa atau cucu langsung dari tokoh pendiri Sunda Wiwitan, Pangeran Madrais.

Baca Juga: Harta Kekayaan Djoko Susanto, Bos Alfamart Lulusan Kelas 1 SD ini Viral Gara-Gara Caplok Lawson

Dia memimpin Sunda Wiwitan sejak tahun 1978. Semasa hidup, Almarhum mendapat banyak penghargaan seperti, Apresiasi Prestasi Pancasila 2019 oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Kemudian, piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Djatikusumah sebagai pelestari adat pada 2018.

Namun, perjuangannya menuntut jalan yang berliku. Saat Orde Baru, pemerintah melarang seren taun.

Penghayat Sunda Wiwitan alami diskriminasi, seperti kesulitan mencatatkan pernikahan hingga mengalami masalah dalam pencatatan sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X