Barang bukti tersebut berupa, sebuah flashdisk berisi 24 link video dari YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan hasil legalisir, salinan sampul skripsi, serta lembar pengesahan akademik.
Dalam laporan hukum ini, Jokowi mengacu pada sejumlah pasal, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Serta, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Disindir soal Ijazah Palsu, Bos Projo Serang Balik Megawati
Roy Suryo Sebut Pertanyaan Penyidik Soal Ijazah Palsu Jokowi Tak Sesuai dalam Undangan
Penyidik Polda Metro Garap Roy Suryo, Dapat 24 Pertanyaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Soroti Kejanggalan Nama Terlapor
Kepada Ir Kasmudjo, Jokowi Sowan dan Tawarkan Bantuan Hukum Usai Terseret Kasus Ijazah Palsu