Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung Pemkot
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutakin, menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung pemerintah kota, khususnya bagi yang belum memiliki BPJS atau asuransi kesehatan lainnya.
Baca Juga: Mendiktisaintek Janji Dampingi Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
"Bagi yang belum memiliki jaminan kesehatan, bisa didaftarkan ke BPJS atau menggunakan Jamkesda. Semua biaya akan ditanggung Pemkot," ujar Jenal saat menjenguk korban, Jumat (9/5).
Pemerintah Tetapkan Status KLB
Sebagai bentuk penanganan serius, Pemkot Bogor resmi menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Jumat (9/5/2025).
Dengan status ini, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya secara maksimal untuk penanganan korban serta pencegahan kasus baru.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Beli Kembali Juga Merosot
"Status KLB diperlukan agar masyarakat terdampak mendapatkan akses layanan kesehatan secara cepat dan gratis," tegas Dedie.
Pemerintah Kota Bogor juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk sistem distribusi dan pengawasan teknis, yang selama ini berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Insiden ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan di sekolah.
Baca Juga: SAKA Museum di Bali Dinobatkan Jadi yang Paling Indah di Dunia, Satu-satunya dari Indonesia
Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terulang, dan protokol keamanan pangan diperketat demi keselamatan peserta didik.***
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Siswa Makan Sehat dan Bersih, Cerita Paspampres yang Buka Sepatu di Dapur MBG
Kepala Badan Gizi Nasional Komentari Pro dan Kontra soal Makan Bergizi Gratis alias MBG
Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Strategi Mengatasi Kebocoran Anggaran MBG
Kasus Siswa Sekolah Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap Penyebab dan Ciri Makanan Basi
Siswa Keracunan MBG di Bogor Sudah 223 Orang, Pemkot Bogor Sudah Tetapkan KLB