KONTEKS.CO.ID - Postingan Free Her ramai dibicarakan netizen di berbagai media sosial. Free Her diunggah sebagai bentuk dukungan untuk membebaskan mahasiswi ITB yang telah ditangkap atas pembuatannya membuat foto Meme Prabowo Jokowi ‘Ciuman’.
Pernyataan permintaan maaf atas postingan 'Free Her' diunggah akun di X @moscatuo pada Sabtu, 10 Mei 2025.
"Saya, Natasha Andrea Lubis, pemilik akun X @moscatuo, secara pribadi dengan ini menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada para pihak yang dirugikan dan masyarakat umum atas pernyataan dan unggahan saya di media sosial X pada tanggal 9 Mei 2025 pukul 13.49," tulis Natasha.
Baca Juga: Serapan Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pemerintah Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
Natasha mengaku bahwa unggahan itu untuk menyuarakan dukungan untuk membebaskan mahasiswi ITB yang telah ditangkap karena perbuatannya membuat foto AI Meme yang dapat mencemarkan nama baik Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi.
"Saya menyadari bahwa tindakan saya tersebut tidak pantas dan melanggar etika komunikasi di media sosial dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024."
"Saya menyatakan bahwa tindakan tersebut murni merupakan kelalaian saya, tanpa maksud untuk menyebarkan fitnah atau melakukan ujaran kebencian. Saya menyesali sepenuhnya perbuatan tersebut dan berjanji untuk- tidak mengulanginya di masa yang akan datang."
Baca Juga: Pro Kontra Vaksin TBC Bill Gates, Intip Tahapan Uji Klinis Vaksin, Ada 3 Fase
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya telah menghapus konten yang dimaksud dari platform media sosial X saya. Saya berkomitmen untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial ke depannya, dan dan berharap permintaan maaf ini dapat diterima dengan lapang hati oleh para pihak."
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS sebagai tersangka setelah diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Prabowo dan Jokowi berciuman.
Mahasiswi ITB SSS saat ini telah berstatus tersangka terkait konten asusila yang diatur UU ITE.
SSS masih ditahan di Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, yang juga telah memastikan mahasiswi dimaksud telah ditahan.
Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Australia Bantai Timnas Indonesia 5-1, Ramai Meme Shin Tae-yong: 'Piye Kabare? Enak Jamanku To?'
Istana Respons Penangkapan Mahasiswa ITB Soal Meme Prabowo Jokowi
Langkah-Langkah ITB Merespons Penangkapan Mahasiswinya karena Meme Prabowo Jokowi
Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Desak Bareskrim Bebaskan Pengunggah Meme Prabowo Jokowi