Namun, Pengadilan Tinggi cabang Taichung kemudian mengubah dakwaan menjadi pembunuhan tidak berencana (manslaughter) dalam proses banding, dan mengurangi hukumannya menjadi 11 tahun 6 bulan, dengan mempertimbangkan terdakwa hanya menikam korban satu kali dan tidak berniat menghilangkan nyawa.
Putusan tersebut bersifat final, dan Rivan Antony Putra Hutafea akan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya.***
Artikel Terkait
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Ternyata Ketua Perguruan Silat, Ini Identitasnya
Promosikan Silat Tanpa Batas, PSHW Tunas Muda Cabang Jepang Gelar Tasyakuran HUT ke-2 dan Pengesahan Anggota Baru di Tokyo