• Senin, 22 Desember 2025

Pengadilan Taiwan Hukum Penjara Lagi Empat WNI Kasus Bentrokan Kelompok Silat

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 21:35 WIB
Penangkapan kelompok silat WNI oleh aparat Taiwan pada 2023. (Istimewa)
Penangkapan kelompok silat WNI oleh aparat Taiwan pada 2023. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Empat Warga Negara Indonesia atau WNI kembali dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatan mereka dalam bentrokan kekerasan antara kelompok silat yang bersaing di Changhua, Taiwan.

Vonis ini menyusul hukuman penjara 11,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada tersangka utama.

Demikian putusan yang dirilis pada Jumat, 9 Mei 2025, oleh Pengadilan Distrik Changhua, Taiwan.

Dalam putusan tersebut, empat anggota kelompok bela diri Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI), yang terdiri dari pekerja migran Indonesia, dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga tujuh bulan.

Mereka juga akan dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman mereka, kendati putusan ini masih dapat diajukan banding.

Menurut keterangan pengadilan, pada 2 September 2023, lebih dari 70 anggota IKSPI—yang membawa senjata seperti tongkat besi dan celurit—berkumpul di dekat stasiun kereta Changhua.

Mereka bentrok menghadapi anggota kelompok PSHT, yang juga terdiri dari pekerja migran asal Indonesia.

Kedua kelompok tersebut sebelumnya terlibat dalam perselisihan daring terkait bela diri dan sepakat untuk bertemu di Changhua untuk membahas konflik tersebut.

Sebanyak 29 warga negara Indonesia awalnya ditangkap, dan 15 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam bentrokan tersebut, seorang pejalan kaki bernama Ario Eko Cahyono, yang juga merupakan WNI, secara keliru diidentifikasi sebagai anggota kelompok lawan dan dianiaya oleh anggota IKSPI bernama Kumaedi, yang mengakibatkan luka-luka serius.

Kumaedi dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas tuduhan penganiayaan dan keterlibatan dalam perkelahian massal.

Tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga empat bulan.

Sebelumnya, terdakwa utama Rivan Antony Putra Hutafea, yang juga anggota IKSPI, dinyatakan bersalah karena menikam hingga tewas seorang anggota PSHT dalam insiden yang sama.

Awalnya, Rivan Antony Putra Hutafea dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara atas tuduhan pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X