• Senin, 22 Desember 2025

Menteri Maman Ajak Pemda Berdayakan UMKM, Inklusif dan Berkelanjutan

Photo Author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 20:05 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Dalam rangka memperkuat daya saing UMKM, Menteri Maman menyampaikan rencana klasterisasi dan membentuk Holding UMKM. Tujuannya adalah untuk mempermudah intervensi program pemerintah pada sektor-sektor produktif.

Selain itu, Menteri Maman menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia UMKM dan penguatan hubungan kemitraan.

“Karena itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas SDM UMKM yang berdaya saing serta mendorong kemitraan UMKM dengan usaha besar melalui 107 PLUT-KUMKM sebagai pusat pendampingan dan inkubasi maupun pengembangan ekosistem bagi UMKM wirausaha di sektor prioritas atau unggulan daerah,” katanya.

Baca Juga: JAECOO J7 SHS Segera Meluncur Juni 2025, Gandeng 33 Mitra Dealer

Sementara dalam aspek kewirausahaan, Menteri Maman mengatakan, saat ini tingkat rasio kewirausahaan masih cenderung rendah sehingga perlu ada penguatan ekosistem kewirausahaan.

“Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berakhir tahun ini, diputuskan akan dilanjutkan, serta dilakukan inkubasi bagi usaha yang potensial dan berkualitas,” kata Menteri UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian UMKM Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, 38 dinas provinsi/DI, 514 dinas kabupaten/kota, serta asosiasi yang bergerak di bidang UMKM.

Baca Juga: WNI Ditangkap di Makkah karena Ikut Promosi Iklan Haji Palsu

“Rakor ini menjadi forum diskusi untuk menumbuhkembangkan ekosistem UMKM masa depan dan wadah untuk merumuskan rekomendasi kebijakan periode 2025–2029 yang selaras antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi UMKM,” kata Arif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X