Pembekuan setelah kejadian viral di media sosial bahwa warga dijanjikan uang hingga Rp800 ribu hanya dengan memindai retina mata mereka.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah pembekuan ini sebagai tindakan preventif pemerintah untuk melindungi publik dari potensi kebocoran data pribadi.
“Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi, mitra TFH di Indonesia, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujarnya dalam keterangan pers Selasa, 6 Mei 2025.***
Artikel Terkait
AI Bisa Dorong Ekonomi Digital RI hingga Tembus USD366 Miliar di Tahun 2030
Cara Menghapus Jejak Digital di Internet Dijamin Tak Ada di Google Search
MK Putuskan Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE
Kementerian UMKM Pastikan Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM
Warga Bekasi Heboh Aplikasi World App Hingga Dibekukan Komdigi, Netizen Ingatkan Bahaya Jual Data Retina