Menurut Reghi dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha," ujar Reghi.***
Artikel Terkait
Kementerian UMKM Apresiasi BIBW 2025, Bawa Dampak Positif Bagi UMKM
Kementerian UMKM Gaet 1.200 Usaha Mikro di Trenggalek, Mudah Legalisasi dan Sertifikasi
Menteri UMKM Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM
BRI Kucurkan Kredit Segmen Mikro Rp632,22 Triliun Hingga Akhir Maret 2025, Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM