KONTEKS.CO.ID - Hakim Sachin Datta menerbitkan surat pemberitahuan atas permohonan dari para istri warga India yang divonis mati di Indonesia.
Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri untuk menangani masalah ini di tingkat diplomatik.
Pengadilan Tinggi Delhi pada Jumat, 2 Mei 2025, memerintahkan Konsulat India di Indonesia untuk memastikan tiga warga negara India yang dijatuhi hukuman mati di negara tersebut mendapatkan bantuan hukum yang memadai.
Hal itu termasuk untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Hakim Sachin Datta menerbitkan surat pemberitahuan atas permohonan yang diajukan oleh pasangan para terdakwa.
Kemudian menginstruksikan Kementerian Luar Negeri India untuk menangani kasus ini secara diplomatik.
Pengadilan juga meminta pihak berwenang memfasilitasi komunikasi antara para terpidana dengan keluarga mereka di India.
Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindasamy Vimalkandhan, yang semuanya berasal dari Tamil Nadu, ditangkap pada Juli 2024.
Itu karena mereka diduga menyelundupkan 106 kilogram sabu-sabu di atas kapal kargo 'Legend Aquarius'.
Mereka telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Indonesia, baru-baru ini karena melanggar undang-undang narkotika.
“Diperintahkan kepada Konsulat India di Indonesia untuk: (i) mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan bahwa warga India yang divonis tersebut memperoleh perwakilan hukum yang layak, serta memberikan bantuan yang sesuai untuk menempuh upaya hukum banding,” demikian perintah pengadilan.
“Kementerian Luar Negeri India juga diperintahkan untuk menindaklanjuti masalah ini secara diplomatik dengan pemerintah Indonesia, guna melindungi warga negara India sesuai dengan konvensi internasional atau perjanjian bilateral yang berlaku,” lanjut pernyataan pengadilan.
Para pemohon menyatakan para pria tersebut adalah pencari nafkah utama keluarga yang bekerja di perusahaan pelayaran di Singapura dan berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Mereka menekankan batas waktu untuk menempuh upaya hukum banding sangat ketat dan diperlukan tindakan segera.
Artikel Terkait
Bacakan Eksepsi, Ini Permohonan Hasto kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Comeback, Indonesia Kalahkan India 4-1 dan Pastikan Tiket Perempat Final Piala Sudirman 2025