KONTEKS.CO.ID - Empat perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi.
Akibatnya, sebanyak 400 pekerja diperkirakan akan terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut.
“Laporan awal yang kami terima ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Setelah kami hitung ulang, jumlahnya sekitar 400 orang,” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, di Padang, Kamis, 1 Mei 2025, dikutip dari Antara.
Baca Juga: 17 Kloter Jamaah Haji dari 3 Embarkasi Dijadwalkan Tiba di Arab Saudi Besok
Perusahaan Nasional hingga BUMN Terlibat
Nizam menjelaskan bahwa dari empat perusahaan yang mengajukan PHK, dua merupakan perusahaan skala nasional, satu skala lokal, dan satu lagi adalah badan usaha milik negara (BUMN).
Keempatnya bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan infrastruktur, yang belakangan ini menghadapi tekanan ekonomi cukup berat, termasuk karena kenaikan harga komoditas bahan baku.
“Salah satu perusahaan menyampaikan alasan PHK adalah lonjakan harga bahan baku yang membuat operasional tidak lagi efisien,” ungkap Nizam.
Baca Juga: Bukan Padamkan Kebakaran, Warga Bogor Ini Malah Minta Damkar Tiup Lilin Bareng Saat Ulang Tahun
Beberapa Perusahaan Sudah Masuk Status Pailit
Disnakertrans Sumbar juga mencatat bahwa sebagian dari perusahaan tersebut telah mengalami kondisi keuangan memburuk selama beberapa tahun terakhir, bahkan ada yang sudah dinyatakan pailit.
Nizam menyebut pihaknya tidak dapat mencegah perusahaan melakukan PHK apabila alasan yang disampaikan logis dan dibuktikan dengan kondisi keuangan yang valid.
Namun demikian, perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hak Karyawan Harus Dipenuhi
Dalam proses PHK, Nizam menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja, termasuk:
- Pembayaran pesangon sesuai masa kerja
- Mengacu pada struktur dan skala upah
- Penyampaian keputusan melalui lembaga kerja sama bipartit
- Pelaporan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota
“Kami ingin agar proses ini dilakukan secara adil dan bertahap. Jangan langsung memberhentikan seluruh karyawan,” tegas Nizam.
Artikel Terkait
Pemerintah Matangkan Rencana Satgas PHK, Akui Gelombang Pemutusan Kerja Segera Melanda?
Restrukturisasi Besar Intel Dimulai, 21 Ribu Lebih Karyawan Terkena PHK
844 Perusahaan BUMN Kini Dikangkangi Danantara, Rosan Mau Apa?
Langgar Putusan MK, Prabowo Ditantang Copot Wamen Rangkap Komisaris BUMN
Presiden Prabowo Kasih ‘Hadiah’ untuk Buruh di May Day 2025: Satgas PHK hingga Dewan Kesejahteraan