• Senin, 22 Desember 2025

Empat Perusahaan di Sumatera Barat Lakukan PHK Massal Termasuk BUMN, Ini Penyebabnya!

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 07:55 WIB
Alasan mengapa maraknya PHK di Generasi Z (iStock)
Alasan mengapa maraknya PHK di Generasi Z (iStock)

 

KONTEKS.CO.ID - Empat perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi.

Akibatnya, sebanyak 400 pekerja diperkirakan akan terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut.

“Laporan awal yang kami terima ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Setelah kami hitung ulang, jumlahnya sekitar 400 orang,” kata Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, di Padang, Kamis, 1 Mei 2025, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 17 Kloter Jamaah Haji dari 3 Embarkasi Dijadwalkan Tiba di Arab Saudi Besok

Perusahaan Nasional hingga BUMN Terlibat

Nizam menjelaskan bahwa dari empat perusahaan yang mengajukan PHK, dua merupakan perusahaan skala nasional, satu skala lokal, dan satu lagi adalah badan usaha milik negara (BUMN).

Keempatnya bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan infrastruktur, yang belakangan ini menghadapi tekanan ekonomi cukup berat, termasuk karena kenaikan harga komoditas bahan baku.

“Salah satu perusahaan menyampaikan alasan PHK adalah lonjakan harga bahan baku yang membuat operasional tidak lagi efisien,” ungkap Nizam.

Baca Juga: Bukan Padamkan Kebakaran, Warga Bogor Ini Malah Minta Damkar Tiup Lilin Bareng Saat Ulang Tahun

Beberapa Perusahaan Sudah Masuk Status Pailit

Disnakertrans Sumbar juga mencatat bahwa sebagian dari perusahaan tersebut telah mengalami kondisi keuangan memburuk selama beberapa tahun terakhir, bahkan ada yang sudah dinyatakan pailit.

Nizam menyebut pihaknya tidak dapat mencegah perusahaan melakukan PHK apabila alasan yang disampaikan logis dan dibuktikan dengan kondisi keuangan yang valid.

Namun demikian, perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Yayasan Seniman 'Langgar Art' Surati Bupati Ipuk Fiestiandani, Minta Penjelasan Penutupan Paksa Minimarket di Banyuwangi

Hak Karyawan Harus Dipenuhi

Dalam proses PHK, Nizam menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja, termasuk:

  • Pembayaran pesangon sesuai masa kerja
  • Mengacu pada struktur dan skala upah
  • Penyampaian keputusan melalui lembaga kerja sama bipartit
  • Pelaporan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota

“Kami ingin agar proses ini dilakukan secara adil dan bertahap. Jangan langsung memberhentikan seluruh karyawan,” tegas Nizam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X