• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Matangkan Rencana Satgas PHK, Akui Gelombang Pemutusan Kerja Segera Melanda?

Photo Author
- Senin, 14 April 2025 | 16:25 WIB
Pekerja di pabrik elektronik Sharp Electronics Indonesia di kawasan Cikarang, Bekasi, Jakbar. Industri elektronik dikhawatirkan akan mem-PHK karyawannya akibat tarif Trump. (Sharp Electronics Indonesia)
Pekerja di pabrik elektronik Sharp Electronics Indonesia di kawasan Cikarang, Bekasi, Jakbar. Industri elektronik dikhawatirkan akan mem-PHK karyawannya akibat tarif Trump. (Sharp Electronics Indonesia)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah sedang menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah strategis untuk merespons potensi lonjakan pemutusan hubungan kerja di sektor industri.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian khusus terhadap dinamika pasar tenaga kerja nasional.

“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Presiden tentang Satgas terkait PHK dan kesempatan kerja. Ini sedang dimatangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya, Senin 14 April 2025.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas deregulasi guna memangkas regulasi yang dinilai menghambat arus investasi. Menurut Airlangga, dua inisiatif ini akan dijalankan secara paralel dan terintegrasi.

“Tujuannya agar kita bisa cepat mengeluarkan paket-paket kebijakan. Kita cari dulu low hanging fruit-nya,” kata Airlangga.

Rencana pembentukan Satgas PHK mencuat seiring kekhawatiran pelaku industri dan serikat buruh terhadap dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya mengusulkan pembentukan satgas tersebut untuk memitigasi gelombang PHK, yang diprediksi bisa menyentuh angka 50 ribu tenaga kerja.

“Satgas ini akan berperan aktif memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK,” ujar Said pada Senin, 8 April 2025.

Ia mengusulkan agar satgas diisi oleh perwakilan lintas kepentingan—asosiasi pengusaha, serikat buruh, hingga anggota DPR.

Dengan komposisi seperti itu, satgas diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dan menjadi forum negosiasi saat gejolak hubungan industrial muncul.

Baca Juga: BPI Danantara Siap Guncang Pasar Modal! Dana Rp14.700 Triliun Akan Disuntikkan ke Sektor Ini!

“Satgas ini juga untuk mencegah potensi mogok kerja jika hak-hak buruh dilanggar. Kami meminta agar dalam kondisi PHK, hak buruh dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Said.

Bagi pemerintah, pembentukan satgas ini tak sekadar respons terhadap tekanan eksternal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi domestik.

Dengan tensi global yang terus meninggi dan ancaman proteksionisme dari negara mitra dagang, kesiapsiagaan terhadap potensi gejolak ketenagakerjaan menjadi keniscayaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X