KONTEKS.CO.ID - Pemerintah sedang menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah strategis untuk merespons potensi lonjakan pemutusan hubungan kerja di sektor industri.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian khusus terhadap dinamika pasar tenaga kerja nasional.
“Kami sudah membahas apa yang diarahkan Presiden tentang Satgas terkait PHK dan kesempatan kerja. Ini sedang dimatangkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya, Senin 14 April 2025.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas deregulasi guna memangkas regulasi yang dinilai menghambat arus investasi. Menurut Airlangga, dua inisiatif ini akan dijalankan secara paralel dan terintegrasi.
“Tujuannya agar kita bisa cepat mengeluarkan paket-paket kebijakan. Kita cari dulu low hanging fruit-nya,” kata Airlangga.
Rencana pembentukan Satgas PHK mencuat seiring kekhawatiran pelaku industri dan serikat buruh terhadap dampak kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya mengusulkan pembentukan satgas tersebut untuk memitigasi gelombang PHK, yang diprediksi bisa menyentuh angka 50 ribu tenaga kerja.
“Satgas ini akan berperan aktif memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK,” ujar Said pada Senin, 8 April 2025.
Ia mengusulkan agar satgas diisi oleh perwakilan lintas kepentingan—asosiasi pengusaha, serikat buruh, hingga anggota DPR.
Dengan komposisi seperti itu, satgas diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dan menjadi forum negosiasi saat gejolak hubungan industrial muncul.
Baca Juga: BPI Danantara Siap Guncang Pasar Modal! Dana Rp14.700 Triliun Akan Disuntikkan ke Sektor Ini!
“Satgas ini juga untuk mencegah potensi mogok kerja jika hak-hak buruh dilanggar. Kami meminta agar dalam kondisi PHK, hak buruh dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Said.
Bagi pemerintah, pembentukan satgas ini tak sekadar respons terhadap tekanan eksternal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi domestik.
Dengan tensi global yang terus meninggi dan ancaman proteksionisme dari negara mitra dagang, kesiapsiagaan terhadap potensi gejolak ketenagakerjaan menjadi keniscayaan. ***
Artikel Terkait
Dampak Tarif Trump: Saham Otomotif Rontok, Ribuan Pekerja Terancam PHK
Kabar Gembira untuk Pekerja Jatim! Maspion Group Pastikan Tak Ada PHK Meski Ekonomi Lesu
Okupansi Hotel Jeblok 20 Persen, PHRI Prediksi Gelombang PHK Massal Sudah di Depan Pintu
KSPI: Imbas Tarif Trump, 3 Bulan ke Depan Ada 50.000 Buruh atau Karyawan yang Di-PHK di Indonesia
Lagi, Google PHK Karyawan, Ratusan Orang Terdampak, Bisnis Melambat atau Kalah Saing dengan AI?