Ia juga menambahkan bahwa selama masih menjabat, ia memilih untuk menahan diri.
Sementara itu, sidang perdana atas gugatan keabsahan ijazah Jokowi telah dimulai di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (24/4).
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dengan Jokowi sebagai tergugat utama, diikuti oleh KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai tergugat lainnya.
Di sisi lain, empat tokoh yang dikenal vokal dalam menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan ke kepolisian oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara.
Baca Juga: Blackout Spanyol dan Portugal Lumpuhkan Lalu Lintas, Bandara, dan Kereta Api
Keempatnya adalah mantan Menpora Roy Suryo, pakar forensik digital Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan di ruang publik.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Daftar 16 Kosmetik dan Skincare Berbahaya, Ada 6 Produk Impor
Para terlapor dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan melalui tudingan terhadap keaslian dokumen akademik Presiden.
Dengan langkah hukum ini, Jokowi berharap isu yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan secara tuntas melalui jalur resmi dan konstitusional.***
Artikel Terkait
Jokowi Laporkan Langsung Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Di Solo Digelar Sidang Mediasi
Laporkan Langsung Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Jokowi: Masalah Ringan, Agar Jelas dan Gamblang
Jokowi dan Pengacara Serahkan 24 Bukti Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Jokowi Persilakan Polisi Uji Keaslian Ijazahnya yang Dituding Palsu
Jokowi Laporkan 5 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Ijazah Palsu