"Para pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai potensi perubahan sistem, maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka,” demikian tertulis dalam laporan USTR yang dirilis 31 Maret 2025.
Hingga saat ini, QRIS telah berkembang pesat dengan lebih dari 50 juta pengguna dan 32 juta merchant di seluruh Indonesia.
Selain itu, sistem pembayaran ini telah terintegrasi secara lintas batas dengan negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Bahkan, rencananya diperluas ke Korea Selatan, India, Jepang, hingga Uni Emirat Arab.
Pemerintah Indonesia menegaskan kebijakan sistem pembayaran nasional dirancang untuk memperluas inklusi keuangan.
Itu sekaligus menjaga ekosistem digital yang adil dan kompetitif.
Keterbukaan terhadap pelaku global tetap dijaga sepanjang mereka memenuhi prinsip kerja sama yang transparan dan berkelanjutan.***
Artikel Terkait
Bank Indonesia Tanggapi Kekhawatiran AS terhadap QRIS
Gubernur BI Tanggapi Keberatan AS soal QRIS