• Senin, 22 Desember 2025

Bank Indonesia Tanggapi Kekhawatiran AS terhadap QRIS

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 19:48 WIB
Cara bayar pakai QRIS BCA. (foto:bca.co.id)
Cara bayar pakai QRIS BCA. (foto:bca.co.id)

KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menanggapi keluhan dari Amerika Serikat terkait sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS, yang dianggap sebagai hambatan perdagangan antara AS dan Indonesia.

Menurut Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, kerja sama Indonesia dengan negara lain terkait QRIS atau metode pembayaran cepat lainnya bergantung pada kesiapan negara tersebut, termasuk Amerika Serikat.

“Jadi kita tidak diskriminatif. Kalau AS siap, kita juga siap, kenapa tidak?” ujar Destry kepada wartawan dalam acara ‘Edukasi Keuangan untuk Pekerja Migran Indonesia’, di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025.

Destry menjelaskan hingga saat ini, penggunaan Visa dan Mastercard yang berasal dari Amerika Serikat masih mendominasi di Indonesia.

“Sampai sekarang, kartu kredit seperti Visa dan Mastercard masih dominan. Jadi sebenarnya tidak ada masalah,” katanya.

Namun, ia tidak mengungkapkan langkah lebih lanjut apa yang akan diambil Bank Indonesia terkait keluhan dari Amerika Serikat.

Dalam dokumen ‘National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025’, yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mencatat beberapa hambatan tarif dan non-tarif yang dihadapi AS dengan mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Penggunaan QRIS juga menjadi sorotan.

Laporan tersebut menyebutkan bank dan penyedia layanan pembayaran asal AS tidak dilibatkan ketika Bank Indonesia merumuskan kebijakan terkait QRIS.

“Para pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai sistem ini, termasuk bagaimana sistem ini seharusnya dirancang agar dapat terintegrasi dengan sistem pembayaran yang sudah ada,” tulis USTR.

Selain QRIS, USTR juga menyoroti hambatan lainnya seperti perizinan impor yang kompleks, persyaratan kandungan lokal, serta perlindungan kekayaan intelektual yang dinilai belum memadai.

Dokumen ini dirilis beberapa hari sebelum Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif terbaru.

Saat ini, proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah AS untuk merespons kebijakan tarif tersebut masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam 60 hari ke depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X