KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Ali Muhtarom, salah satu tersangka dari empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah uang asing dari kediaman Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada Minggu, 13 April 2025 lalu.
Dia merinci, uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD.
Baca Juga: Momen Prabowo Terbangkan Drone untuk Tebar Benih Padi di Palembang
"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.
Petugas, kata Harli, menemukan uang tersebut di bawah tempat tidur rumah Hakim Ali yang digeledah.
"Jadi, ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelasnya.
Meski demikian, Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut.
Kata dia, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud.
"Ya, itu yang terus didalami," ucapnya.
Video penemuan uang tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat petugas menggunakan pakaian bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur.
Artikel Terkait
Merasa Tersudut Berita Negatif, Kejagung Tersangkakan Direktur Pemberitaan TV Swasta
Kata Direktur Pemberitaan JakTV Usai Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka
Kejagung Sita Aset Tersangka Ariyanto Bakri di Kasus Suap Hakim di PN Jakarta: 2 Kapal hingga 5 Mobil Mewah
Buntut Suap Hakim Puluhan Miliar, Pengamat Desak Kejagung Segera Jerat Wilmar Group sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi
Lewat Aksi Penyadapan, Kejagung Bongkar Pemufakatan Jahat Advokat dan Petinggi Media