• Minggu, 21 Desember 2025

Geledah Geledah Rumah Hakim yang Vonis Lepas Kasus CPO, Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Tempat Tidur

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 16:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar soal penggeledahan rumah hakim yang vonis bebas kasus CPO (YouTube.com/KejaksaanRI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar soal penggeledahan rumah hakim yang vonis bebas kasus CPO (YouTube.com/KejaksaanRI)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Ali Muhtarom, salah satu tersangka dari empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah uang asing dari kediaman Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada Minggu, 13 April 2025 lalu.

Dia merinci, uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD.

Baca Juga: Momen Prabowo Terbangkan Drone untuk Tebar Benih Padi di Palembang

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Petugas, kata Harli, menemukan uang tersebut di bawah tempat tidur rumah Hakim Ali yang digeledah.

"Jadi, ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Hingga Natalius Pigai Diutus Prabowo Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus ke Vatikan

Meski demikian, Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut.

Kata dia, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud.

"Ya, itu yang terus didalami," ucapnya.

Video penemuan uang tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Connie Serahkan Dokumen dan Video Rahasia Titipan Hasto ke Petinggi PDIP, Nomor 16 Berhubungan dengan Kapolri dan Nomor 7 PDIP Mau Dihancurkan

Dalam video yang beredar, terlihat petugas menggunakan pakaian bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X