KONTEKS.CO.ID - PT PLN (Persero) mengungkapkan bahwa lonjakan tagihan listrik setelah berakhirnya diskon tarif 50% bisa disebabkan oleh peningkatan pola konsumsi energi dari pelanggan.
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menjelaskan pelanggan pascabayar yang ingin mengecek riwayat penggunaan listriknya dapat melakukannya melalui aplikasi PLN Mobile.
"Pelanggan bisa memantau penggunaan listrik mereka di aplikasi PLN Mobile," ujarnya seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, akhir pekan ini.
Grahita menambahkan bahwa per 1 Maret 2025, setelah diskon 50 persen berakhir, tarif listrik kembali ke harga normal sesuai dengan ketentuan pemerintah. Untuk kuartal kedua 2025, tarif listrik masih tetap tanpa perubahan.
Sementara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan jika ada keluhan mengenai lonjakan tagihan listrik, pihak terkait perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan bisa mengirimkan Identitas Diri Pelanggan (IDPEL) untuk diperiksa PLN.
"Perlu dilakukan pengecekan. Minta IDPEL pelanggan yang bersangkutan agar kami bisa memeriksa langsung ke PLN," kata Jisman, masih dikutip dari Bloomberg Technoz.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi keluhan sejumlah pengguna media sosial X yang melaporkan adanya lonjakan tagihan listrik hingga dua kali lipat.
Situasi itu setelah berakhirnya diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku pada Januari-Februari 2025.
Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.
Namun, Kementerian ESDM sebelumnya telah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode Januari-Maret 2025 tidak akan naik dan tetap sama dengan tarif kuartal IV-2024.
Selain itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2025 (April-Juni 2025) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.***
Artikel Terkait
PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Beli Token Rp100.000 Bayar Rp50.000
Punya 120 Ribu Lampu, Tagihan Listrik Bulanan Kompleks Masjidil Haram Kakbah Tembus Rp66,2 Miliar