“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” ucapnya.
Baca Juga: Cek Teh Celup yang Diduga Mengandung Mikroplastik: Ada Sosro, Sariwangi hingga Tong Tji
“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” lanjutnya.
Dia lantas menanggapi tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” ujarnya.
Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.***
Artikel Terkait
Demo Ricuh di Kuningan, Mahasiswa Desak DPRD Tolak RUU TNI
Diduga RUU Polri Segera Dibahas, DPR Beri Bocoran Begini
Puan Maharani Saat Rapat Paripurna DPR RI: Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Viralkan
Puan Maharani: DPR RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Anggaran Pemerintah, Gunakan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat
Daftar Aset 10 BUMN di Proyeksi Danantara, Total Nyaris Rp10.000 T