• Senin, 22 Desember 2025

Polri Respons Usulan Kementerian HAM Hapus SKCK, Sebut Datang dari Masyarakat

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 15:39 WIB
Respons Polri soal usulan penghapusan SKCK dari Kementerian HAM  (pid.kepri.polri.go.id-)
Respons Polri soal usulan penghapusan SKCK dari Kementerian HAM (pid.kepri.polri.go.id-)

“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan,” ucapnya.

Baca Juga: Cek Teh Celup yang Diduga Mengandung Mikroplastik: Ada Sosro, Sariwangi hingga Tong Tji

“Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” lanjutnya.

Dia lantas menanggapi tentang SKCK yang justru jadi hambatan saat mencari kerja.

“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” ujarnya.

Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X