• Minggu, 21 Desember 2025

Terbongkar! Pabrik Skincare Ilegal yang Dikelola Pasutri di Ciputat Raup Rp1 Miliar Per Bulan

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:20 WIB
Pabrik skincare ilegal digrebek BPOM. (unsplash)
Pabrik skincare ilegal digrebek BPOM. (unsplash)

Semua Barang Disita, Pemilik Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam penggerebekan ini, BPOM menyita ribuan produk jadi, bahan baku berbahaya, serta peralatan produksi.

Termasuk dua mixer besar berkapasitas satu ton, tujuh mixer kecil, timbangan analitik, dan satu kendaraan pengangkut.

Baca Juga: Soal RUU TNI, Mahfud MD Ungkap Diskusi Usia Pensiun TNI dengan Prabowo dan Bandingkan dengan Amerika Serikat

K dan IKC kini telah diamankan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan,” kata Taruna.

Dengan kasus ini, BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare.

Baca Juga: Sule Tawarkan Nunung Tinggal di Rumahnya di Cibubur: Listrik Dibayar Hingga Perabotan Disiapkan

Konsumen diimbau untuk selalu mengecek izin edar dan kandungan produk sebelum membeli, agar tidak terjebak dalam penggunaan kosmetik berbahaya yang dapat merusak kesehatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X