Untuk diketahui, Komisi I DPR membahas revisi UU TNI bersama pemerintah.
Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Baca Juga: Lando Norris Kuasai Kualifikasi F1 GP Australia 2025, McLaren Mendominasi!
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.***
Artikel Terkait
Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Revisi UU TNI Jangan Ciderai Semangat Reformasi
Presiden Jokowi Ogah Komentari Revisi UU TNI, Ini Alasannya
Revisi UU TNI dan Penambahan Kodam, Kontradiksi Penguatan Pertahanan
SETARA Institute: Pengangkatan Mayor Teddy menjadi Seskab Langgar UU TNI
Prabowo Minta UU TNI Diubah, TNI Aktif Nantinya Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga