KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung RI telah mengungkap lokasi pengoplosan Pertamax dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pengoplosan minyak mentah RON 92 atau Pertamax dengan minyak kualitas rendah dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Perusahaan itu milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Baca Juga: Nikita Mirzani Santai, Reza Gladys Geram, Minta Polisi Jemput Paksa
Sementara tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) merupakan Direktur Utama di PT Orbit Terminal Merak.
Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan memiliki perusahaan tersebut secara bersama-sama.
Saat mengungkap dua tersangka baru. Kejaksaan Agung juga mengungkap peran Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Baca Juga: Ini Peran 9 Tersangka Korupsi Oplosan Pertamax di Pertamina
Kerry adalah Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa. Dia adalah pihak yang mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi.
Dengan pengaturan yang dilakukan secara bersama-sama, negara justru harus membayar fee sebesar 13-15 persen.
Kerry juga yang menyediakan Storage PT Orbit Terminal Merak miliknya sebagai tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
Sementara Gading Ramadhan adalah Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Artikel Terkait
Pertamina Harus Jelaskan Korupsi Pertamax Oplosan, Jangan Sampai Prabowo Turun Tangan
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Oplosan Pertamax di Pertamina
Kejagung: Kerugian Korupsi Oplosan Pertamax Kemungkinan Lebih dari Rp193,7 Triliun Setahun
Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Berkah Buat SPBU Shell: Antre Pembeli di Mana-mana
Kejagung Jelaskan Awal Diketahui Adanya Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Hingga Kabar Oplosan Pertamax