"Tim Satgas Pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha dan agen-agennya," kata Helfi.
Pihaknya, kata Helfi, melindungi masyarakat terkait dengan kelangkaan gas elpiji 3 kg atau gas melon.
Baca Juga: Hwang Minhyun Kuda Hitam di Study Group, 7 Hal yang Disukai dan Dibenci Penonton
Menurut Helfi, tercatat sudah ada tujuh kasus yang diungkap Polri dalam upaya represif selama periode 2021-2024.
"(Semuanya) telah P21/dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan telah dilimpahkan ke JPU semua," katanya.
"Terkait gas elpiji 3 kg dengan persangkaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas," ujar Helfi yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.***