Baca Juga: Aktivis NURANI 98 Tuntut KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya
"Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik kasus DWP yang telah berlangsung selama beberapa hari ini," kata Erdi.
Berikut daftar anggota Polri yang disidang etik dan disanksi:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH.
Dia terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada penonton DWP.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia sanksi PTDH.
Terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Sudah Tahu Siapa Pengganti Shin Tae-yong Dipecat PSSI: Nggak Sah Saya Beritahu
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH.
Terlibat mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, demosi delapan tahun.
Terbukti ikut memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin demosi delapan tahun karena terbukti ikut memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, demosi delapan tahun arena terbukti ikut memeras korban.
Baca Juga: PVMBG Laporkan Kawah Sileri Gunung Dieng Alami Erupsi Freatik, Begini Bahayanya