metro

Iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Rp42 Ribu Per Bulan, Dibayarkan Pemprov Jakarta

Senin, 30 Desember 2024 | 12:31 WIB
Besaran iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Foto: Instagram @sandradewi88)

 

KONTEKS.CO.ID - Pasangan suami istri Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan di Pemda DKI Jakarta sejak 2018.

Terkini, terungkap iuran PBI BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi masing-masing sebesar Rp42 ribu per bulan.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dicopot dari Jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya

"Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan mengutip Senin 30 Desember 2024.

Lantaran statusnya peserta PBI Pemda, maka iuran keduanya menjadi gratis karena ditanggung pemda DKI.

Sebagaimana diketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Berikut ini jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan besaran iurannya:

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan PBI BPJS, Ini Penjelasan Dinkes Jakarta

- Iuran Kelas I Rp150 ribu per bulan dibayar peserta
- Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per bulan dibayar peserta
- Iuran Kelas III Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

- Iuran Rp42 ribu per bulan tetapi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat lewat APBN.

Halaman:

Tags

Terkini