KONTEKS.CO.ID - 18 oknum anggota Polri yang diduga memeras penonton asing konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan menjalani sidang etik.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan proses sidang etik para oknum terhadap penonton DWP 2024 tersebut akan tergelar pada pekan depan.
Kini, sebelum menjalani sidang etik asus pemerasan penonton DWP 2024, para oknum anggota Polri itu telah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri.
Baca Juga: 18 Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Jalani Patsus di Mabes
“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini, yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik," kata Abdul Karim kepada wartawan Selasa, 24 Desember 2024
18 oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus in berasal dari Polsek, Polres dan Polda Metro Jaya.
“Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel Polsek, Polres, maupun Polda,” katanya.
Abdul Karim menjelaskan alasan kasus dugaan pemerasan tersebut diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: 45 Penonton DWP 2024 Asal Malaysia Diduga Diperas Oknum Polisi Indonesia, Barang Bukti Rp2,5 Miliar
"Kenapa kita ambil alih ini? Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Polri menjelaskan bahwa terdapat 45 orang yang menjadi korban pemerasan.
Kata Abdul Karim, jumlah tersebut merupakan hasil pendataan dan pendalaman selama beberapa hari hingga saat ini.