Kemudian, hasil ketetapan UMK dan UMSK dari Pemkot Depok akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat dalam bentuk rekomendasi untuk segera ditetapkan.
Baca Juga: Akhir Tahun, Yuk Kunjungi Tropikana Waterpark Depok yang Hits dan Instagramable!
Sebagai informasi, Pemprov Jabar juga telah menetapkan UMP Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.
Dengan demikian, UMP Jabar 2025 menjadi Rp2.191.238 dari sebelumnya Rp2.057.495, atau naik Rp133.737.***