KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor.
Penetapan UMS Provinsi Jakarta tahun 2025 itu dimulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penetapan besaran UMS merupakan upaya menjaga perekonomian masyarakat di Jakarta.
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, Pemprov Umumkan UMP Jakarta 2025 Jadi Rp5,3 Juta
Adapun, penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi Jakarta Tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor," kata Hari dalam keterangan tertulis, Minggu 15 Desember 2024.
Rincian Besaran UMS Provinsi Jakarta Tahun 2025
Untuk sektor industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) sebesar Rp5.531.680.
Industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) sebesar Rp5.531.680.
Kemudian, industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680.
Baca Juga: Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimum Nasional Naik Cuma Segini
Selanjutnya, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) ditetapkan sebesar Rp5.531.680.
Untuk industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid sebesar Rp5.504.696.
Industri kimia dasar organik lainnya ditetapkan menjadi Rp5.504.696. Lalu, industri kimia dasar anorganik gas Industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida Rp5.504.696.
Berikutnya, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi Rp5.504.696.