• Minggu, 21 Desember 2025

Tok! Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Upah Minimum Nasional Naik Cuma Segini

Photo Author
- Jumat, 29 November 2024 | 19:17 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat kabinet terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Foto: X Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto saat kabinet terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Foto: X Prabowo Subianto

KONTEK.CO.ID - Upah minimum nasional 2025 naik 6,5%. Kenaikan tersebut baru saja Presiden Prabowo Subianto tetapkan menetapkan di Kantor Presiden.

Kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 senilai 6,5% adalah hasil rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami adakan rapat (kabinet) terbatas membahas sejumlah persoalan. Tapi yang terutama adalah membahas masalah upah 2025," ungkap Prabowo, Jumat 29 November 2024.

Ia menaikkan upah buruh 6,5% setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan hanya naik 6%.

"Menaker mengusulkan naik 6 persen. Tapi seusai membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen di 2025," jelasnya.

Namun besaran kenaikkan upah minimum sektoral bukan ranah pemerintah pusat, Itu yang memutuskan adalah Dewan Pengupahan Daerah, baik provinsi, kota maupun kabupaten.

Dalam rapat kabinet tersebut, hadir Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Lalu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X