metro

Kurang Tidur, Sopir MBG Sudah Harus Jalan Pukul 05.30 WIB sebelum Tabrak Siswa SD

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB
Mobil pengangkut MBG tabrak sejumlah siswa SD di Cilincing, Jakarta Utara saat melaksanakan apel pagi (Foto: Instagram/@jakut.info)

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini