Ia menambahkan, kepolisian tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan berimbang.
“Kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban. Begitupun juga menjaga hak-hak Tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap telah menerima 207 pengaduan, terdiri dari 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan polisi, dengan total kerugian sementara mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” katanya.
Baca Juga: Belum 30 Menit, Penggalangan Donasi Bencana Sumatera Peradi Tembus Rp6,7 Miliar
Iman menegaskan, posko pengaduan korban WO Ayu Puspita masih dibuka. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor melalui akun Instagram Ditkrimum Polda Metro Jaya, call center Polri 110, atau datang langsung ke Mapolda Metro Jaya.
“Kami mengajak dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban silakan, walaupun saat ini terhadap para tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses terus berjalan, silakan,” katanya.***